Ekonom Klaim Utang Pemerintah Lebih Besar dari yang Diumumkan, Intip Rinciannya

Ekonom Klaim Utang Pemerintah Lebih Besar dari yang Diumumkan, Intip Rinciannya

Terkini | idxchannel | Minggu, 19 Juli 2026 - 17:14
share

IDXChannel - Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky mengklaim posisi utang pemerintah jauh lebih besar daripada angka resmi yang selama ini dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.

Menurut Awalil, perbedaan mendasar mengenai definisi dan cakupan komponen utang yang digunakan pemerintah, sehingga memicu selisih angka hingga ribuan triliun rupiah.

Awalil menyebutkan bahwa informasi posisi utang yang biasa diumumkan pemerintah saat ini mengalami perubahan pola publikasi. Data terkini per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun.

"Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Awalil dalam risetnya, dikutip Minggu (19/7/2026).

Menurut Awalil, data bulanan atau triwulanan yang biasa dikemukakan ke publik tersebut hanya mendefinisikan utang pemerintah dalam ruang lingkup sempit, yaitu sebatas Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan valuta asing (termasuk SBN Syariah), serta pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.

Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki dokumen lain yang menyajikan definisi utang secara lebih luas dan komprehensif, yakni pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahunan yang disajikan menggunakan istilah "Kewajiban" pada bagian Neraca.

"Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks Ppmerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah," jelasnya.

Awalil menegaskan bahwa kewajiban dalam Neraca LKPP pada dasarnya merupakan istilah lain dari utang pemerintah dengan cakupan yang jauh lebih riil. Berdasarkan dokumen tersebut, utang terbagi menjadi dua sektor utama.

Pertama, Kewajiban Jangka Pendek (Jatuh tempo kurang dari 12 bulan) meliputi Utang Transfer (kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah), Utang kepada Pihak Ketiga (dana kompensasi kepada badan usaha penyalur energi), Utang Bunga yang belum dibayar, Utang Perhitungan Pihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.

Kedua, Kewajiban Jangka Panjang (Jatuh tempo lebih dari 12 bulan) meliputi Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Utang SBN dan SBSN, Utang Pembelian Cicilan, Kewajiban Kemitraan, serta Utang Jangka Panjang Lainnya.

Berdasarkan perluasan definisi tersebut, nilai kewajiban dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 telah menembus Rp11.527 triliun, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun.

Angka ini jauh lebih besar dibanding posisi utang resmi yang diumumkan untuk periode yang sama, yakni hanya Rp9.638 triliun.

Awalil mencatat, selisih laporan ini bukan hal baru. Saat era Menteri Keuangan Sri Mulyani  bahkan pernah mengakui di hadapan DPR bahwa utang pemerintah per akhir 2024 secara riil mencapai Rp10.269 triliun, berbanding terbalik dengan data yang dipublikasikan secara umum sebesar Rp8.813 triliun.

Hal serupa terdapat pada tahun-tahun sebelumnya. Perbandingan antara keduanya sebagai berikut: Rp8.144,69 triliun dengan Rp9536,68 triliun (2023); Rp7.733,99 triliun dengan Rp8.920,56 triliun (2022); dan Rp6,911,30 triliun dengan Rp7.538,32 triliun (2021).

Akibat perbedaan nominal tersebut, kalkulasi rasio utang terhadap Produk Domestik Bumbu (PDB) nasional juga mengalami lonjakan signifikan. Jika mengacu pada indikator kewajiban neraca LKPP, rasio utang atas PDB pada akhir 2025 sebenarnya telah menyentuh angka 48,39 persen, bukan 40,46 persen sebagaimana yang diakui pemerintah.

Kondisi serupa terjadi pada akhir 2024, di mana rasio riil berada di level 46,38 persen berbanding klaim resmi sebesar 39,81 persen.

Di luar kedua definisi utang di atas, Bright Institute mengingatkan adanya beban keuangan negara lain yang belum masuk ke dalam neraca, yakni kewajiban jangka panjang untuk program pensiun. Berdasarkan regulasi akuntansi saat ini, komponen tersebut belum diwajibkan masuk ke laporan neraca utama.

Namun, atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), poin ini mulai disajikan secara transparan di bagian Catatan LKPP sejak 2019.

Pemerintah menghitung beban ini menggunakan Metode dan Asumsi Perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan Program Tunjangan Hari Tua.

"Nilai pengungkapan kewajiban terkait pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun. Mencakup atas pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan pensiunan sebesar Rp1.817 triliun," kata Awalil.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik