Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas Jadi USD131.839 per Kg di Juli 2026

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas Jadi USD131.839 per Kg di Juli 2026

Terkini | idxchannel | Jum'at, 17 Juli 2026 - 19:24
share

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk paruh kedua Juli 2026 senilai USD131.839,51 per kilogram. Angka tersebut mengalami koreksi sebesar 2,71 persen dibandingkan ketetapan periode pertama Juli 2026 sebesar USD135.512,62 per kilogram.

Sejalan dengan tren tersebut, Harga Referensi (HR) komoditas emas juga menyusut ke level USD4.100,67 per troy ounce dari pencapaian periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD4.214,92 per troy ounce.

Ketetapan baru mengenai nilai HPE dan HR emas ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk kurun waktu 15-31 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, memaparkan bahwa melandainya HPE dan HR emas kali ini dipicu oleh akumulasi beberapa sentimen eksternal. 

Faktor utamanya meliputi penurunan minat pasar terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai atau safe haven serta kenaikan imbal hasil atau yield obligasi yang memicu perpindahan modal investor menuju aset yang dinilai lebih aman dan memberikan keuntungan secara pasti.

“Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, yang dikutip Jumat (17/7/2026).

Di sisi lain, lanjut Tommy, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. “Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan soal formulasi penetapan harga ekspor dan acuan komoditas emas ini bersandar pada data komprehensif serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik