Polri Beberkan Alasan Libatkan FBI untuk Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Polri Beberkan Alasan Libatkan FBI untuk Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Terkini | idxchannel | Jum'at, 17 Juli 2026 - 18:10
share

IDXChannel - Polri membeberkan keterlibatan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam proses pemeriksaan keaslian uang dollar Amerika Serikat. Uang itu disita dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelibatan kedua lembaga tersebut dilakukan karena memiliki kewenangan untuk menguji keaslian mata uang dolar AS.

“Ya mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kombes Budi menjelaskan, terkait emas yang disita dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki kadar 23 karat.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” ujar dia.

Budi juga menjelaskan, terkait barang bukti uang rupiah dan uang dollar yang disita juga dinyatakan asli.

“Barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia,” katanya.

“Terkait barang hukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan united state secret service nelalui surat tanggal 16 Juli 2026,” sambungnya.

Dia melanjutkan, pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium.

“Serta barang bukti uang dollar Singapura 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pusat laboratorium Bareskrim Polri,” jelas dia.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik