BEI Sesuaikan Metodologi, 37 Emiten Baru Masuk Daftar HSC
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memasukkan 37 emiten baru ke dalam kelompok pemantauan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penambahan ini mengerek total emiten yang masuk ke dalam radar pengawasan HSC bursa menjadi 51 emiten.
Langkah pengetatan tersebut dilakukan setelah otoritas bursa merevisi metodologi penentuan kriteria HSC. Formulasi baru ini menyertakan parameter rasio dampak harga (price-impact ratio) khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp10 triliun.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan bahwa pembaruan metodologi ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam koridor reformasi pasar keuangan yang diusung bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO).
"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Jeffrey menjelaskan soal saham-saham dengan price-impact ratio berkategori tinggi nantinya akan melewati proses penyaringan ketat guna mendeteksi adanya indikasi pemusatan kepemilikan saham.
Penilaian ini diposisikan sebagai aspek pelengkap dari instrumen pengawasan atau radar triggers yang selama ini sudah dioperasikan oleh BEI.
Lebih lanjut, Jeffrey menerangkan bahwa price-impact ratio diperoleh dari hasil perbandingan antara fluktuasi harga saham dengan tingkat kecepatan transaksi atau velocity. Parameter velocity dihitung berdasarkan rata-rata volume perdagangan dibandingkan dengan total saham yang dimiliki publik atau free float.
"Saham yang aktivitas volume transaksinya rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan perubahan harga yang besar, maka price-impact ratio menjadi tinggi," kata Jeffrey.
BEI berkomitmen untuk meninjau ulang kriteria price-impact ratio ini secara berkala setiap tiga bulan sekali. Siklus peninjauan tersebut diselaraskan dengan jadwal evaluasi rutin indeks-indeks utama yang ada di bursa.
Seturut itu, parameter pengawasan insidental lainnya akan tetap diberlakukan secara fleksibel terhadap seluruh saham tanpa terkecuali. Jeffrey menambahkan, sistem pengawasan pasar tidak akan bertumpu secara kaku pada hasil peninjauan berkala dari metodologi baru ini saja.
"Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration menjadi 51 saham," kata Jeffrey.
Pembaruan sistem pengawasan ini, ditegaskan Jeffrey, sebagai bagian dari upaya pembenahan pasar modal nasional. Upaya ini sengaja ditempuh untuk menjamin terciptanya iklim perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien di pasar modal Indonesia.
"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.
(NIA DEVIYANA)









