MPMX Alihkan Seluruh 123,85 Juta Saham Hasil Buyback Sesuai POJK
IDXChannel - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) telah menuntaskan pengalihan seluruh saham hasil pembelian kembali (buyback) sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Laporan perkembangan pengalihan saham treasury tersebut telah disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (25/6/2026) melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan MPMX, Timothy Immanuel Hutapea.
Manajemen MPMX menjelaskan, laporan tersebut mencakup periode Januari hingga Juni 2026. Dalam periode itu, perseroan telah menyelesaikan pengalihan seluruh saham hasil buyback yang sebelumnya dimiliki perusahaan.
"Melalui laporan ini, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah mengalihkan seluruh saham hasil pembelian kembali," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan lampiran laporan, jumlah saham hasil buyback yang wajib dialihkan mencapai 123.855.100 saham dengan harga rata-rata pembelian kembali sebesar Rp924,45 per saham.
Pengalihan dilakukan secara bertahap. Pada Maret 2026, perseroan mengalihkan 6.318.900 saham melalui Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program/LTIP) dengan harga pengalihan sebesar Rp1.030 per saham.
Selanjutnya pada Mei 2026, MPMX kembali mengalihkan 479.700 saham melalui program LTIP dengan harga Rp990 per saham. Dengan transaksi tersebut, jumlah saham yang telah dialihkan meningkat menjadi 123.514.115 saham, sehingga tersisa 340.985 saham yang belum dialihkan.
Sisa saham tersebut kemudian dilepas melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Juni 2026 sebanyak 340.985 saham dengan harga Rp935 per saham.
Dengan selesainya transaksi tersebut, jumlah saham hasil buyback yang telah dialihkan mencapai 123.855.100 saham, sehingga tidak terdapat lagi saham treasury yang wajib dialihkan oleh perseroan.
Manajemen menyatakan, penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator atas selesainya proses pengalihan saham hasil pembelian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
(Shifa Nurhaliza Putri)










