Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI
IDXChannel – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga BPI Danantara berpeluang menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) dalam salinan UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).
Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.
Sebelumnya kepemilikan BEI sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa.
“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.
Langkah demutualisasi diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.
Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham.
(DESI ANGRIANI)










