Pemulihan Aset Kejagung Perkuat APBN, Kemenkeu Terima Rp1,029 Triliun
IDXChannel –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung senilai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,03 triliun.
Penyerahan dana tersebut menjadi bukti sinergi antara aspek fiskal dan penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dinilai berhasil menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak finansial negara.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan aset dari berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari lelang aset sitaan, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi masa lalu, termasuk kasus Edi Tansil.
Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi terbesar berasal dari Lelang BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.
Selain itu, hasil pelacakan uang tunai milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil menyumbang Rp51,6 miliar, sedangkan penelusuran aset properti memberikan tambahan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.
Di luar penerimaan negara tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dana hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban yang berhak menerimanya.
Purbaya secara khusus menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan aset dari perkara Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, hal itu menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, berkomitmen mengelola setiap dana hasil pemulihan aset secara akuntabel, tertib, dan transparan. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas APBN untuk membiayai pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, kerja sama antara Kemenkeu dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan terus diperkuat guna memastikan tidak ada lagi aset negara yang hilang tanpa upaya pemulihan.
(Shifa Nurhaliza Putri)










