Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Kerja Sama Cari Keuntungan SPPG hingga Lakukan Markup
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026.
Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, ketiga tersangka yakni eks Kepala BGN Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan, dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui masing-masing.
“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelas dia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief.
Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” katanya.
Adapun beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Selain pengadaan, ketiga tersangka ternyata turut melakukan praktik curang dalam pembangunan SPPG yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.
Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG turut terafiliasi dengan ketiga tersangka. Semua itu bisa lolos verifikasi karena ada atensi dari ketiga tersangka selaku pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)









