Perubahan Pelayanan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Begini Penjelasannya

Perubahan Pelayanan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Begini Penjelasannya

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44
share

IDXChannel—Mulai 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan mengubah beberapa peraturan layanan. Dalam pengumuman yang beredar dalam sebuah poster, pasien kini diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.

Perubahan aturan ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada proses kontrol rutin pasien BPJS. Apalagi bagi mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kedatangan sesuai jadwal agar pelayanan dapat berjalan lancar.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik