Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, Ini Rinciannya
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi anyar yang mengatur tentang pungutan negara di sektor profesi keuangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp10 juta untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.
Langkah penataan ulang struktur tarif ini diambil guna merespons kebutuhan mendesak seiring adanya restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan objek pungutan baru ini meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.
Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Ajak Mitra hingga Mahasiswa Saksikan Dokumenter Perjalanan
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif," sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan operasional ini sekaligus menjadi implementasi teknis atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP.
Berdasarkan dokumen lampiran pada PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan, di mana nominal tarif yang identik juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izinnya.
Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung dari jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.
Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta, sedangkan institusi KAP yang memiliki dua hingga empat rekan dipatok senilai Rp3 juta.
Sementara itu, korporasi KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi di kelasnya sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.
Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik senilai Rp2 juta per pengajuan.
Sementara untuk pengurusan register akuntan profesional asing, otoritas menetapkan biaya sebesar Rp9 juta untuk durasi legalitas selama tiga tahun, dengan tarif perpanjangan masa berlaku yang dipatok sebesar Rp8,5 juta.
Adapun nominal tarif paling tinggi dalam beleid baru ini menyasar pada pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas.
Sedangkan untuk kebutuhan persetujuan pencantuman nama brand KAP asing yang berkolaborasi bersama kemitraan KAP domestik dikenakan biaya administrasi senilai Rp5:juta.
Selain menetapkan daftar biaya wajib perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda tunai bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran.
Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik akan langsung dijatuhi denda sebesar Rp1:juta.
Penalti berupa denda juga mengancam keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan, di mana sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat dengan batas akumulasi denda maksimal disetop pada angka Rp2 juta.
Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang selaras dengan payung hukum perundang-undangan.
Seluruh omzet yang didapat dari penarikan pungutan sektor profesi keuangan ini diwajibkan untuk langsung disetor masuk ke dalam kas negara.
PMK Nomor 33 Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sejak 13 Mei 2026 dan dinyatakan sah mengikat sejak resmi diundangkan pada 25 Mei 2026.
Pemerintah juga memberikan catatan tegas bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut oleh otoritas sejak tanggal 1 Agustus 2025 akan tetap diakui dan dicatat resmi sebagai penerimaan kas negara. (Wahyu Dwi Anggoro)










