Belvin Tannadi Belum Bayar Denda, Pilih Jalur Hukum

Belvin Tannadi Belum Bayar Denda, Pilih Jalur Hukum

Ekonomi | idxchannel | Senin, 25 Mei 2026 - 19:14
share

IDXChannel - Investor sekaligus pemengaruh (influencer) saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda terkait dugaan manipulasi saham sebesar Rp5,35 miliar. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan denda kepada BVN sebesar Rp5,35 miliar. Denda tersebut diberikan karena BVN melakukan praktik jual beli saham yang memicu pembentukan harga tak wajar.

"Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," kata Belvin dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/5/2026).

BVN memiliki sejumlah argumen hukum untuk menggugat denda yang dia sebut masih dalam sengketa aktif sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2026.

BVN menegaskan apa yang dilakukannya bukan dalam rangka mengabaikan denda. Dia menjelaskan, upaya banding dan mengajukan keberatan adalah bentuk ketaatan terhadap sistem hukum.

BEI juga mencecar Belvin soal kepemilikan sahamnya di PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang mencapai 7,34 persen per 30 April 2026. Dia mengklaim tak sadar telah memiliki porsi saham di atas 5 persen, sehingga tidak melapor.

Belvin mengatakanya, dirinya melakukan transaksi saham sepenuhnya di pasar reguler lewat sistem elektronik yang disediakan Bursa. Selain itu, dia juga mengaku tak punya rekening efek nominee dalam bertransaksi.

"Saya tidak pernah memiliki rekening efek nominee, semua transaksi jelas atas nama BELVIN TANNADI," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi sebelumnya menyebut, BVN melakukan proses jual beli yang menyebabkan pembentukan harga wajar atas sejumlah saham.

Beberapa manipulasi yang diduga dilakukan Belvin terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk yang dulunya bernama PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Dia diduga "menggoreng" saham-saham tersebut pada periode 2021-2022.

Hasan mengatakan, BVN menggunakan modus dengan cara memanfaatkan beberapa rekening efek nominee untuk menukar "barang" miliknya sendiri.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik