Lima WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Didorong Ambil Langkah Konkret

Lima WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Didorong Ambil Langkah Konkret

Terkini | idxchannel | Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10
share

IDXChannel - Pemerintah didorong mengambil langkah konkret untuk membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza.

Hal ini dikatakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan para aktivis dan jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut.

“Pemerintah harus melakukan langkah konkret untuk memperoleh kejelasan tentang lokasi keberadaan mereka, jurnalis-jurnalis dan fotografer,” kata dia, Selasa (19/5/2026).

Dia juga menekankan pentingnya langkah diplomatis segera di tengah situasi yang dinilai sangat berisiko.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah diplomatis segera,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang mengikuti misi Global Sumud Flotilla.

Dari jumlah tersebut, lima WNI dilaporkan ditangkap militer Israel. Sementara empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus dan tetap menghadapi ancaman intersepsi.

Juru Bicara 1 Kemlu, Yvonne Mewengkang mengatakan, kondisi di lapangan masih terus berkembang dan penuh risiko.

“Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI terkait akan terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Yvonne dalam keterangannya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri, di antaranya KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul.

Menurut Yvonne, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyiapkan perlindungan kekonsuleran, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan WNI disita, hingga dukungan layanan medis bila diperlukan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik