Kemenkeu Pastikan Isu Pemangkasan Gaji Ke-13 Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026

Kemenkeu Pastikan Isu Pemangkasan Gaji Ke-13 Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026

Terkini | idxchannel | Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:04
share

IDXChannel – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara. 

Pemerintah memastikan bahwa kabar yang mengeklaim adanya pengurangan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” kata PPID Kemenkeu. 

Kabar ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengeklaim judul “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya”. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.

Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan penyaluran.

"Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti," kata Purbaya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.

Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PPPK diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima.

Kemudian CPNS APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.

Terakhir untuk CPNS Daerah, komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik