Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan aturan perdagangan e-commerce dan marketplace tidak tumpang tindih dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Aturan itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kalau pun ada maka aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” kata Budi, Minggu (10/5/2026)
Budi menambahkan, tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










