Jamaah Indonesia Paling Banyak Kirim Produk Garmen, Nilainya 32,5 Persen dari Kiriman Haji

Jamaah Indonesia Paling Banyak Kirim Produk Garmen, Nilainya 32,5 Persen dari Kiriman Haji

Terkini | idxchannel | Kamis, 16 April 2026 - 15:30
share

IDXChannel—Bea Cukai mencatat produk garmen seperti abaya dan gamis masih menjadi jenis barang yang paling banyak dikirim oleh jamaah haji Indonesia lewat skema fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah. 

Meskipun begitu, pemanfaatan fasilitas ini dinilai belum optimal. Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan bahwa tren kiriman barang jemaah haji masih didominasi oleh produk tekstil.

“Kalau kita kategorikan dari 10 besar, yang paling banyak itu garmen, termasuk abaya, gamis, kemudian juga ada sajadah dan karpet,” ujarnya dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data Bea Cukai, komoditas garmen lainnya menempati posisi teratas dengan nilai devisa mencapai USD643.920 atau 32,5 persen dari total kiriman. Disusul karpet sebesar USD391.724 (19,8 persen), serta makanan kering sebesar USD168.241 (8,5 persen).

Selain itu, produk seperti parfum juga tercatat cukup signifikan dengan nilai USD139.342 (7,0 persen). 

“Kemudian yang cukup banyak juga adalah parfum, dan kategori berikutnya makanan seperti cokelat dan sejenisnya,” kata Cindhe.

Dari sisi pemanfaatan, tercatat sekitar 17.232 jamaah haji telah menggunakan fasilitas pengiriman barang pada 2025. Namun, angka ini masih tergolong kecil dibandingkan total jamaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200.000  orang.

“Kalau kita lihat, jumlah jamaah haji kita itu sekitar lebih dari 200.000, tetapi yang memanfaatkan fasilitas pengiriman ini masih sekitar belasan ribu saja, jadi belum sampai 10 persen,” kata Cindhe.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji, dengan batas maksimal dua kali pengiriman masing-masing senilai hingga USD1.500.

Dengan demikian, total nilai barang yang dapat dikirim tanpa pungutan mencapai USD3.000 dalam satu periode ibadah haji. Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.

“Kalau kirimannya lebih, baik dari sisi nilai maupun frekuensi, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen secara flat, kemudian PPN mengikuti ketentuan yang berlaku, saat ini efektifnya sekitar 11 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengiriman barang jamaah haji dilakukan melalui penyelenggara pos, baik yang ditunjuk pemerintah maupun swasta.

Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos, seperti PT Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah, maupun perusahaan jasa titipan seperti DHL dan lainnya.

Dari sisi pintu masuk, volume pengiriman terbesar masuk melalui KPUBC Soekarno-Hatta dengan 3.306 dokumen kepabeanan (consignment note/CN) senilai 300.877 dolar AS. Adapun melalui KPPBC Kantor Pos Pasar Baru tercatat sebanyak 17.814 CN dengan total nilai mencapai 1,68 juta dolar AS.


(Nasywa Salsabila)

Topik Menarik