Menhut Sebut Potensi Karbon Indonesia Capai 13,4 Miliar Ton, Jadi Peluang Ekonomi Hijau
IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan kekayaan sumber daya alam Indonesia menempatkan RI pada posisi strategis dalam pasar karbon global.
Dengan estimasi potensi mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen untuk periode 2024-2050, sektor kehutanan diproyeksikan menjadi motor utama pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menhut, pengelolaan karbon yang optimal akan memberikan keuntungan ganda bagi lingkungan dan ekonomi nasional.
“Dengan pengelolaan yang tepat dan kolaborasi berbagai pihak, potensi pasar karbon ini dapat menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mencapai target iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Potensi besar tersebut berasal dari dua mekanisme utama, yakni pembersihan karbon (carbon removal) dan pengurangan karbon (carbon reduction). Luas lahan yang diidentifikasi mencakup Pemulihan lahan terdegradasi seluas 12 juta hektare, Hutan produksi seluas 50 juta hektare, Perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare dan Hutan adat seluas 1,4 juta hektare.
Guna mendukung sasaran penyeimbangan (offset) emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah telah menetapkan beberapa target utama.
“Dalam mendukung sasaran offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan, terdapat beberapa target utama yang perlu dicapai,” ujar Menhut.
Target-target tersebut meliputi pengelolaan minimal 48,69 juta hektare hutan untuk aksi mitigasi, pemulihan 3,5 juta hektare lahan kritis, serta optimalisasi kawasan konservasi.
“Ketiga, optimalisasi kawasan konservasi, termasuk open area seluas kurang lebih 1,3 juta hektare,” kata Raja Juli.
Menhut juga memaparkan kerangka aturan terkait Nilai Ekonomi Karbon di sektor kehutanan. Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan dititikberatkan pada perdagangan karbon melalui skema offset emisi GRK, dengan sektor kehutanan sebagai penyedia kredit karbon utama atau Forestry and Other Land Use (FOLU).
Pemudik Mulai Ramai di Pelabuhan Merak
Terkait pihak yang terlibat, Menhut merinci pelaku perdagangan karbon mencakup pemegang izin usaha (PBPH), pengelola perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, hingga pemegang izin jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kedua, pelakunya meliputi pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) atau hak pengelolaan, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang hutan hak, serta PB-PJL (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) Karbon di kawasan konservasi,” kata dia.
Dari sisi administrasi, Kementerian Kehutanan memegang peranan kunci dalam memberikan legalitas pada perdagangan karbon tersebut. Hal ini mencakup pemberian persetujuan untuk perdagangan karbon Non-Sertifikat Pengurangan Emisi (Non-SPE), serta memberikan rekomendasi untuk mekanisme penyesuaian (corresponding adjustment) sesuai standar yang berlaku.
Wilayah operasionalnya akan mencakup spektrum yang cukup luas, mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, kawasan konservasi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).
(NIA DEVIYANA)










