Soal Kuota Wisatawan TN Komodo hanya 1.000 Orang per hari, Menhut: Sudah Diinisiasi Sejak Lama
IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberlakuan kuota maksimum kunjungan wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo sebanyak 1.000 per hari merupakan hasil dari proses panjang yang terukur.
Kebijakan yang mulai berlaku penuh per 1 April 2026 ini diklaim telah melalui tahap persiapan intensif sejak tahun lalu.
Raja Juli menjelaskan bahwa inisiasi pembahasan kuota ini sudah berjalan sejak Mei 2025 melalui serangkaian diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.
"Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 persiapannya," kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan pembatasan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melestarikan ekosistem TN Komodo yang merupakan habitat satwa liar darat dan laut, sekaligus tempat tinggal bagi masyarakat lokal.
Pembatasan kuota ini secara spesifik hanya diberlakukan pada tiga destinasi utama serta titik-titik penyelaman di sekitarnya.
"Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, yang kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut," lanjut Raja Juli.
Pemerintah menetapkan kuota maksimal kunjungan sebesar 1.000 orang per hari. Guna mengatur alur wisatawan, kuota harian tersebut dibagi ke dalam tiga sesi waktu yakni Sesi I: Pukul 05.00–08.00 WIB, Sesi II: Pukul 08.00–11.00 WIB dan Sesi III: Pukul 15.00–18.00 WIB.
"Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365.000 orang," ungkap Menhut.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga sebelumnya mengatakan, angka 1.000 orang per hari tersebut didasarkan pada kajian mendalam sejak 2018 bersama P3E Bali Nusra dan WWF.
Kajian tersebut menunjukkan daya tampung ideal kawasan adalah sekitar 366.108 pengunjung per tahun, angka yang lebih rendah dari total kunjungan tahun 2025 yang menembus 429.509 orang.
Menko Polkam Resmikan 104 Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara, Fasilitasnya Lengkap!
Sebelum resmi diberlakukan pada April ini, pihak BTNK telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025 dan uji coba pada awal 2026. Hendrikus menekankan urgensi kebijakan ini untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan yang tidak terkendali.
“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata ke Labuan Bajo akan terus meningkat setiap tahunnya tanpa terkendali,” kata Hendrikus dalam pernyataannya akhir Maret lalu.
(Febrina Ratna Iskana)










