Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Denda dan Penguasaan Kawasan Hutan
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang dengan total Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak.
Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam kesempatan tersebut, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus mengisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," tuturnya.
Adapun penyerahan denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan pantauan, tampak tumpukan uang tersebut berupa pecahan Rp100 ribuan yang tampak bak gunung dengan perkiraan tinggi melebihi orang dewasa atau kurang lebih tiga meter. Dari tumpukan uang yang tersusun rapi meninggi ke atas, terlihat nominal jumlah mencapai Rp11.420.104.815.858.
Seluruh uang tersebut merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Seluruh uang itu diserahkan masuk ke kas negara terinci merupakan hasil dari;
1.Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;
2.Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp1.967.867.845.912;
3.Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;
4.Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;
5.Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471;
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
1.Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.
2.Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.
Seremonial penyerahan uang hasil penyelamatan atas kerugian negara sebelumnya telah dua kali dilakukan dengan keseluruhannya disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Momen pertama, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (20/10/2025).
Dilanjutkan untuk penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
(kunthi fahmar sandy)










