Tenaga Kesehatan Rentan Tertular Campak, Kemenkes Instruksikan RS Perkuat Pencegahan

Tenaga Kesehatan Rentan Tertular Campak, Kemenkes Instruksikan RS Perkuat Pencegahan

Terkini | idxchannel | Senin, 30 Maret 2026 - 12:34
share

IDXChannel—Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesejatan, menyusul peningkatan kasus campak yang memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah. 

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. 

Antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” jelas Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 2026, Kemenkes mencatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, tetapi kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Andi juga menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi.

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9-59 bulan. 

Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik