Penuhi Free Float, Saham RSGK Kembali Diperdagangkan di Papan FCA
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) pada Rabu (25/3/2026) usai memenuhi ketentuan free float 7,5 persen.
Dengan demikian, saham RSGK kembali diperdagangkan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction mulai sesi I.
"Telah dipenuhinya seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek perseroan," tulis pengumuman Bursa, Rabu (25/3/2026).
Adapun ketentuan free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2.
Setiap emiten wajib memiliki free float sebesar 7,5 persen. Jika tidak, emiten yang bersangkutan akan dikenakan sanksi mulai dari suspensi saham di seluruh pasar hingga denda Rp50 juta.
Per 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Penegasan aturan free float ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memperbesar porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sementara itu, sebanyak 268 emiten belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dari total 956 perusahaan tercatat hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkapitalisasi besar diprioritaskan untuk memenuhi ketentuan karena mewakili sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar emiten yang belum memenuhi ketentuan.
(DESI ANGRIANI)










