Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran
IDXChannel – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerja tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait pembayaran THR dan BHR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, keberadaan Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terutama ketika kebutuhan masyarakat meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat. Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi terkait BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi agar penanganannya lebih cepat,” katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR dan 495 konsultasi terkait BHR. Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat dengan total 2.246 konsultasi, terdiri dari 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.
Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 konsultasi.
Diperiksa, Wardatina Mawa Siapkan Bukti Tambahan Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Mayoritas aduan terkait THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta THR terlambat dibayarkan sebanyak 366 laporan.
Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunda hingga batas akhir pembayaran.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” ujarnya.
Sekadar informasi , layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 081280001112. Posko tersebut dijadwalkan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
(Shifa Nurhaliza Putri)










