Mulai April 2026, BI Turunkan Batas Pelaporan Transaksi Dolar AS
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap aliran dana keluar dalam mata uang asing. Otoritas moneter tersebut memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri atau outgoing dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu," katanya saat konferensi pers hasil RDG BI Maret 2026, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas USD50 ribu ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.
Selain pengetatan dokumen transfer, Perry juga memaparkan serangkaian penguatan kebijakan di pasar valuta asing lainnya. Di antaranya ada ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah dipangkas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Kemudian batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward justru ditingkatkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Terakhir ada ambang batas beli dan jual Swap juga naik signifikan menjadi USD10 juta per transaksi dari sebelumnya USD5 juta.
Perry menuturkan, langkah ini menunjukkan upaya BI untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas fisik yang ketat dengan pemberian ruang yang lebih luas pada instrumen lindung nilai (hedging) non-tunai.
"Dengan dokumen pendukung yang lebih ketat pada nominal yang lebih kecil, BI dapat lebih mudah mengidentifikasi tujuan penggunaan devisa oleh pelaku pasar," kata dia.
(Dhera Arizona)










