BI Ubah Aturan Batas Maksimum Transaksi Valas Jadi USD50 Ribu per Bulan, Berlaku April 2026

BI Ubah Aturan Batas Maksimum Transaksi Valas Jadi USD50 Ribu per Bulan, Berlaku April 2026

Terkini | idxchannel | Selasa, 17 Maret 2026 - 15:30
share

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai diberlakukan pada April 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," ujarnya dalam konferensi pers hasil RDG BI Maret 2026, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan latar belakang kebijakan tersebut, kata dia, terdapat tiga penyesuaian utama yang menyasar transaksi tunai maupun derivatif.

BI memperketat batas pembelian tunai valas terhadap rupiah guna memitigasi tekanan spekulasi di pasar fisik. Dari semula USD100 ribu per pelaku per bulan, menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

Pemerintah meningkatkan batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau Forward untuk memberikan ruang lebih bagi lindung nilai (hedging). Dari semula USD5 juta per transaksi, menjadi USD10 juta per transaksi.

Ambang batas beli dan jual Swap juga mengalami peningkatan signifikan untuk memperdalam pasar keuangan. Dari semula USD5 juta per transaksi, menjadi USD10 juta per transaksi.

Perry mengungkapkan, langkah ini dirancang untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas secara tunai dan penyediaan fleksibilitas bagi instrumen lindung nilai non-tunai.

Dengan menurunkan batas pembelian tunai, BI berharap dapat mengurangi tekanan langsung terhadap cadangan devisa, sementara peningkatan batas transaksi derivatif (DNDF dan Swap) bertujuan untuk menarik likuiditas dan memperkuat struktur pasar valas domestik.

"Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar mengenai komitmen Bank Indonesia dalam menjaga volatilitas nilai tukar tetap dalam rentang yang aman bagi pertumbuhan ekonomi nasional," kata Perry.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik