BEI Bakal Intervensi Pakai Cara Ini Jika Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginginkan seluruh emiten yang melantai di bursa atau go public dapat mengkapitalisasi pasar. Hal ini dilakukan sebelum menerapkan kebijakan delisting terhadap emiten yang tidak dapat meningkatkan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, intervensi terhadap emiten dalam meningkatkan free float dapat melalui perluasan basis investor. Sebab, tanpa demand yang kuat, kewajiban supply justru berpotensi menekan harga.
Jeffrey menegaskan, penguatan emiten di pasar modal menjadi salah satu atensi dari lembaga pemeringkat global. Tujuannya adalah agar dana asing tetap bercokol di dalam negeri.
"Kami sudah menyampaikan, atas potensi tambahan supply, kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk meningkatkan potensi demand," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, Jeffrey menegaskan soal langkah pemerintah, yang sudah mengeluarkan peraturan terkait keleluasaan lebih kepada dana pensiun dan asuransi untuk bisa berinvestasi di instrumen saham. Langkah ini juga mengerek potensi demand.
"Pertumbuhan investor ritel kita, yang tahun lalu 5,4 juta, awal tahun 2026 sampai sekarang sudah ada penambahan 2,5 juta lagi investor ritel, itu juga adalah potensi pertumbuhan demand kita. Jadi dari demand, kita akan juga upayakan untuk meningkat, untuk mengantisipasi penambahan supply," katanya.
Jeffrey menambahkan, otoritas bakal melakukan pendampingan kepada emiten. Langkah ini untuk memperkuat edukasi guna memperkuat fundamental para emiten.
"Kami akan berkoordinasi dan sinergi dengan asosiasi emiten. Kemudian juga kami menyediakan helpdesk. Kami juga akan meningkatkan kapasitas dari investor relation," ujarnya.
"Public expose live yang selama ini kami adakan, kami akan tingkatkan kapasitasnya. Roadshow yang kami lakukan dengan global houses juga kami akan membawa lebih banyak lagi emiten, supaya emiten kita terekspos kepada investor yang lebih luas," ujar dia.
Sebelumnya, OJK berencana menyematkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen demi menjadi penanda bagi investor. Setelah itu, BEI dikabarkan pula menerapkan kebijakan delisting sebagai langkah terakhir terhadap emiten yang tak kunjung mematuhi ketentuan peningkatan minimum saham beredar di publik.
Kepada IDX Channel, Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai rencana intervensi lanjutan berupa delisting bagi emiten yang tidak memenuhi free float sebagai kebijakan yang perlu ditinjau ulang. Sebab, jika langsung diarahkan ke delisting bagi yang gagal memenuhi 15 persen, kebijakan ini berisiko menimbulkan efek samping.
Dalam konteks perlindungan investor, pendekatan yang terlalu keras dinilai bisa kontraproduktif.
"Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut. Likuiditas hilang, exit strategy menjadi terbatas, dan potensi kerugian membesar," kata dia.
(Dhera Arizona)










