Mendag soal Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern: Kesempatan Bagus Saling Berkolaborasi

Mendag soal Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern: Kesempatan Bagus Saling Berkolaborasi

Terkini | idxchannel | Kamis, 26 Februari 2026 - 15:20
share

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan memastikan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengganggu industri ritel modern. Sebaliknya, koperasi desa justru membuka ruang kolaborasi dengan pelaku ritel dan distributor.

Busan menegaskan, tujuan utama koperasi adalah memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dengan mendekatkan jalur distribusi kepada konsumen.

"Jadi Koperasi Desa (Merah Putih) yang sudah ada di daerah-daerah itu sebenarnya ingin lebih dekat distribusinya kepada para konsumen yang ada di desa. Nah ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor untuk menyalurkan produknya melalui Koperasi Desa (Merah Putih)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Dia mencontohkan praktik kemitraan antara ritel modern dan toko kelontong yang selama ini sudah berjalan. Menurutnya, banyak toko kelontong yang mendapatkan pasokan barang dari ritel modern maupun distributor besar.

"Koperasi Desa (Merah Putih) ini, praktik kolaborasi atau kemitraan ini kan juga pernah dan sering dilakukan, sampai sekarang masih berlaku dengan toko kelontong. Toko kelontong itu kan banyak disuplai dari ritel modern, dari para distributor," ujarnya.

Busan menyebut, Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah keunggulan. Selain dapat berfungsi layaknya minimarket dengan variasi produk yang lebih banyak, juga dapat menyediakan kebutuhan lain seperti alat pertanian, pupuk, hingga obat-obatan.

Tak hanya itu, Koperasi Desa Merah Putih juga berpotensi berfungsi sebagai apotek, klinik, bahkan menjadi eksportir untuk produk-produk unggulan desa.

"Kita kalau ngomongin Koperasi Desa Merah Putih cakupannya lebih luas, tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui Koperasi Desa Merah Putih," kata dia.

Terkait perizinan ritel modern, Busan menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia meyakini pemerintah daerah akan bijak dalam mengembangkan koperasi desa demi kemakmuran masyarakat setempat.

"Jadi kita nanti mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa," ujar dia.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik