Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Berita Utama | idxchannel | Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:24
share

IDXChannel—Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman18 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. 

Kerry merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, PT Tangki Merak, dan PT Orbit Terminal Merak. Dia juga merupakan direktur utama di PT Mahameru Kencana Abadi dan pemegang saham di PT Jenggala Maritim Nusantara. 

Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 dengan rincian Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” kata Jaksa membacakan nota tuntutan.

Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa mengganggap Kerry telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. 

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. 

Keempat terdakwa lainnya adalah: 

  1. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  3. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
  4. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Jaksa.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41 atau setara Rp45,4 triliun.

“Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2.617.683.340,41,” tutur Jaksa.

Singkatnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik