Terseret Kasus Tuduhan Insider Trading, Begini Imbauan Bukit Uluwatu (BUVA)
IDXChannel - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi resminya terkait pemberitaan yang beredar tentang keterlibatan Perseroan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal yang kini sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Dalam pemberitaan tersebut, pihak BUVA diperserpsikan memiliki kaitan dengan individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
"Perseroan menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka tersebut. Melalui siaran pers ini, Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tulis manajemen BUVA, dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2026).
Geopolitik Global hingga Konflik Kawasan Diprediksi Tekan Sektor Maritim Indonesia di 2026
Dalam siaran pers tersebut, pihak Perseroan memastikan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan juga MPAM.
Karenanya, dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, Perseroan dengan ini menyampaikan beberapa informasi penting dan krusial.
Beberapa informasi tersebut yaitu bahwa sejumlah Juni 2023, Perseroan telah sepenuhnya dimiliki oleh PT Nusantara Utama Investama sebagai pengendali Perseroan yang baru.
Sejalan dengan adanya perubahan pihak pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan juga menjamin sama sekali tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM.
Sementara, dalam menjalankan operasional Perusahaan, Perseroan melalui jajaran manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Ini Rincian Golongan Pelanggan PLN yang Tidak Alami Kenaikan Tarif Listrik di Januari 2026
"Perseroan berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," tulis manajemen.
Tak hanya itu, Perseroan juga akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Ke depan, Perseroan mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih cermat dan berhati hati terhadap informasi yang beredar, yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan/atau melalui situs web resmi Perseroan.
(taufan sukma)










