Telah Berganti Pemilik Sejak 2025, Sanurhasta (MINA) Bantah Tuduhan Soal Insider Trading
IDXChannel - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) memastikan bahwa sejak Februari 2025, Perseroan telah berganti status kepemilikan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer, dengan pihak pengendali utama yang baru yaitu PT Tirta Orisa Yasa.
Transaksi material tersebut telah disampaikan kepada publik dan juga telah dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal," tulis manajemen MINA, dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Dengan fakta telah beralihnya kepemilikan Perseroan tersebut, maka manajemen MINA secara tegas membantah berbagai pemberitaan yang mengaitkan Perseroan kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal yang kini sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Termasuk juga keterkaitan Perseroan dengan individu-individu yang sedang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM), manajemen MINA pun memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan sama sekali tidak berdasar.
"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," tulis manajemen.
Dalam hal ini, guna memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal, yaitu bahwa pihak MINA sama sekali tidak memiliki ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
Selain itu, seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," tulis manajemen MINA.
(taufan sukma)










