Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan free float minimal 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.
"Kalau kita baca peraturan, itu di draft juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menjelaskan, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan.
Jika tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," katanya.
Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.
"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," tutur Nyoman.
Adapun BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika perusahaan masih tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.
"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.
Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," ujar dia.
Sekadar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.
Targetnya penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh emiten dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
(DESI ANGRIANI)










