Di Pusaran Kasus Dugaan Goreng Saham, MINA dan PADI Jatuh ARB
IDXChannel – Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kompak jatuh pada Rabu (4/2/2026), menyusul kekhawatiran investor terhadap penetapan tersangka dalam kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu yang menyeret PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ditutup ambles hingga menyentuh auto rejection bawah (ARB) pada papan pemantauan khusus, yakni 10 persen, ke level Rp117 per saham. Nilai transaksi saham ini tercatat mencapai Rp4,92 miliar, dengan antrean jual di kolom offer pada harga ARB sebanyak 4,61 juta lot.
Sementara itu, saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) turut tergelincir dan mengalami ARB 15 persen, atau tepatnya turun 14,45 persen, ke level Rp296 per saham. Nilai transaksi MINA tercatat sebesar Rp337,23 miliar, dengan antrean jual di kolom offer mencapai 961 ribu lot.
Polri Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama MPAM, DJ, pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istrinya, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan aset reksa dana senilai Rp467 miliar terkait kasus tersebut.
"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik MPAM dan afiliasinya) di antaranya dari 6 subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, (berdasarkan) harga per 15 Desember 2025," kata Ade, Selasa (3/2/2026).
Ade mengungkapkan, modus operandi yang merupakan pengembangan kasus yang telah inkracht ini yakni ESO selaku pemilik MPAM mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga yang sangat murah. Kemudian, ESO menjual saham tersebut ke MPAM dengan harga yang cukup tinggi.
Minna Padi Sekuritas Buka Suara
PADI membantah pemberitaan yang menyebut Direktur perusahaan menjadi tersangka dalam kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.
Dalam klarifikasi tertulis tertanggal 4 Februari 2026, manajemen PADI menegaskan bahwa informasi yang dimuat salah satu media massa pada 3 Februari 2026 tersebut tidak benar.
Pemberitaan itu menyebutkan inisial “DJ” sebagai Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen yang dikaitkan dengan nama Djoko Joelijanto.
“Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa inisial "DJ" merupakan DJOKO JOELIJANTO, atas hal tersebut kami sampaikan klarifikasi bahwa berita tersebut adalah TIDAK BENAR,” kata pihak PADI.
Manajemen menegaskan, Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dan tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain.
Oleh karena itu, penyebutan Djoko Joelijanto sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar yang akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Arus Balik Libur Nataru, 54.448 Penumpang Kereta Api Tiba di Berbagai Stasiun di Daop 1 Jakarta
PADI menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk meluruskan informasi yang beredar serta memastikan publik memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.










