Mundur dari OJK, Mahendra Siregar: Bentuk Tanggung Jawab Moral untuk Dukung Langkah Pemulihan
IDXChannel - Mahendra Siregar mundur dari kursi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/1/2026). Pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab.
"Bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," kata Mahendra lewat keterangan tertulis yang diterima IDXChannel, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," lanjutnya.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(Nur Ichsan Yuniarto)










