BNI (BBNI) Umumkan Rencana Buyback Saham Rp1,5 Triliun
IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback). Dana yang disiapkan dalam aksi korporasi ini mencapai Rp1,5 triliun.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, dana buyback tersebut sudah termasuk biaya terkait yang meliputi biaya transaksi hingga commitment fee yang diperkirakan mencapai 0,32 persen dari total dana buyback.
Aksi buyback saham ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29/2023. Oleh karena itu, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik pada 9 Maret 2026.
Okki mengatakan, buyback saham ini dilakukan karena saham-saham perbankan terus mengalami tekanan, terutama akibat ketidakpastian global terkait risiko geopolitik dan ancaman perang tarif. Adapun dari dalam negeri, perbankan menghadapi tantangan likuiditas dan perlambatan permintaan kredit.
Kondisi ini, menurut Okki, menyebabkan saham perbankan Indonesia mengalami tekanan lebih dalam dibandingkan dengan bank-bank di kawasan regional.
"Per 31 Desember 2025, harga saham BNI hanya naik 0,5 persen YoY. Meskipun lebih baik dari local peers, namun saham BNI masih tertinggal dibandingkan dengan bank-bank regional peers," katanya melalui keterbukaan informasi, Kamis (29/1/2026).
Padahal, kinerja BNI tumbuh positif dan resilient. Permodalan BNI masih kuat, kualitas aset terjaga, pertumbuhan kredit yang seimbang di semua segmen, serta pertumbuhan dana murah yang solid, didukung transformasi digital dan jaringan.
"Buyback dimaksudkan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar saat indeks harga saham sedang berfluktuasi, sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa perusahaan memandang harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan," tuturnya.
Untuk itu, perseroan akan menggelar buyback saham, baik secara bertahap maupun sekaligus. Proses ini akan diselesaikan paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS. Soal harga maksimal buyback, akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar, serta memperhatikan ketentuan dalam POJK 29/2023.
(Rahmat Fiansyah)









