OJK Izinkan 10 BPD Bergabung ke Empat Kelompok Usaha Bank (KUB)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bergabung dalam empat Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan Bank dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
"Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global," ujar Dian dalam jawaban tertulis Senin (26/1/2025).
Bagi Bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan Perusahaan Induk atau pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB, lanjut dia, maka wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp1 triliun.
Menurutnya, melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB.
Adapun 4 Grup KUB sebagai berikut:
1. Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.
2. Grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
3. Grup KUB Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
4. Grup KUB Bank DKI selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank MalukuMalut.
(kunthi fahmar sandy)










