Nadiem Sampaikan Nota Keberatan pada Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Sampaikan Nota Keberatan pada Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Utama | idxchannel | Senin, 5 Januari 2026 - 14:24
share

IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2026). 

Usai dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.

“Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan,” ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan bahwa akan ada dua eksepsi, dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.

“Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

“Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya,” jawab Ari.

Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan, sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.

“Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00 WIB, kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat,” kata Purwanto.

Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem.

“Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya,” tandas Hakim Purwanto.

Nadiem Tak Diizinkan Beri Keterangan ke Media, Pengacara Protes 

Nadiem Makarim sempat tak diizinkan untuk memberikan keterangan kepada awak media. Ini terjadi usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di PN Jakarta Pusat hari ini.

Setelah pembacaan dakwaan rampung, pihak Nadiem pun meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di hari yang sama.

Hakim mengabulkan permintaan Nadiem dan kuasa hukumnya, hanya saja sidang harus ditunda selama satu jam. Setelah menskors sidang, Nadiem pun kembali digiring menuju ruang transit tahanan di momen inilah ketegangan terjadi.

Nadiem terlihat dikelilingi oleh empat pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan Agung. Keempatnya terlihat menggiring Nadiem menuju ruang tahanan tanpa mempersilakan Nadiem berbicara kepada media yang sudah menunggu.

Padahal menurut Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir, kliennya memang ingin menyampaikan keterangan kepada media. Ari Yusuf sempat berteriak ke arah pengawal tahanan untuk berhenti.

“Ini hak asasi manusia, stop, stop. Dia (Nadiem) punya hak bicara,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Seolah tak menggubris, pengawal tahanan itu tetap menggiring Nadiem keluar. Ari Yusuf pun semakin murka terhadap perlakuan Kejaksaan Agung.

“Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” sambung Ari.

Nadiem pun langsung dibawa ke ruang transit tahanan yang mengarah ke ruang bawah tanah (rubanah). Sesi wawancara, pada akhirnya tidak menghadirkan Nadiem di sisi kuasa hukum.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik