Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat

Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 6 Januari 2026 - 13:30
share

IDXChannel—Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen Sutanto mengatakan Nadiem Makarim memberi kewenangan luas kepada eks staf khususnya, Jurist Tan, saat masih menjabat di kementerian. 

Menurut Sutanto, instruksi yang dikeluarkan Jurist Tan bobotnya sama dengan perintah Nadiem. Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). 

Adapun terdakwa pada sidang hari ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? apa benar seperti itu?” tanya Jaksa.

Sutanto pun mengiakan. Bahkan kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek sama-sama mengetahui bahwa Jurist Tan memiliki wewenang baik dalam hal penganggaran hingga pembuatan kebijakan.

“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu. Karena memang mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, sdm, regulasi. Itu diberikan lebih,” ungkap Sutanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.

“Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih, ya. Ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. 

“Iya, betul. Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu,” jawab Sutanto.

Kemarin (5/1/2026) Nadiem telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Dalam persidangan itu, kuasa hukum dan Nadiem sendiri sama-sama menyampaikan eksepsi. Pengacara menegaskan Nadiem tidak memperkaya diri dari proyek pengadaan Chromebook. 

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) ini, negara disebut mengalami kerugian senilai Rp1,5 triliun dari harga kemahalan Chromebook, lalu Rp621 miliaran dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. 

Sebanyak 25 pihak diduga terlibah dan menikmati keuntungan dari proyek pengadaan ini. Nadiem sendiri dituding mendapatkan keuntungan Rp809 miliar. Sedangkan Mulyatsah diduga mengantongi USD120.000-150.000. 

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik