Update Kasus Kayu Gelondongan Hanyut, Polri Tetapkan Satu Tersangka Perorangan
IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kepolisian menetapkan status tersangkas setalah penyidik melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung pekan lalu. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah keseluruhan para tersangka dalam kasus ini.
Irhamni sebelumnya mengatakan status kasus kayu gelondongan yang terbawa di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” jelasnya.
Xabi Alonso Dipecat Setelah Real Madrid Kalah 0-2 dari Celta Vigo di Liga Spanyol 2025-2026?
“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” imbuhnya.
Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tutupnya.
Pada Desember 2025, banjir bandang membawa kayu-kayu gelondongan ke pemukiman warga. Tak lama setelahnya Polri membentuk satuan tugas untuk mengusut pihak yang terlibat dalam kayu gelondongan hanyut.
Irhamni mengatakan kayu-kayu ini diduga dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS. Perusahaan ini juga diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup saat membuka lahan.
Pembukaan lahannya pun diduga telah dilakukan sejak setahun sebelum musibah banjir melanda Aceh dan sekitarnya.
(Nadya Kurnia)


