Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Menggunakan KUHAP Baru
IDXChannel—Majelis hakim dan persidangan dalam kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyepakati penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai resmi berlaku pada Januari 2026.
Pada Senin (5/1/2026), sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem mulanya dijadwalkan pada Desember tahun lalu. Namun Nadiem tak bisa hadir, sehingga sidang harus ditunda dua kali.
Sidang pembacaan dakwaan pun akhirnya harus digelar pada Januari 2026 di mana KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berlaku. Hakim pun mempertanyakan pendapat dari kedua belah pihak.
“Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,” tanya Purwanto dalam persidangan, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan UU mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
“Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa UU yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” jawab Ari Yusuf.
Pada sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem di mana penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,” ujar JPU.
Senada, Hakim Purwanto mengungkapkan sidang pun bersepakat bahwa Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan adalah KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
“Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru,” sambungnya.
“Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” kata Purwanto.
Sejumlah Mitra Ojol Datangi PN Jakpus, Beri Dukungan ke Nadiem
Sejumlah mitra ojol mengunjungi PN Jakarta Pusat untuk memberi dukungan kepada pendiri GoJek Nadiem Makarim yang menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sopir ojek online itu memakai atribut jaket ojek online bertulis GoJek. Mereka memutar lagu hingga melakukan orasi dari mobil komando yang tersedia.
Kedatangan mereka mendukung Nadiem lantaran mantan Mendikbudristek itu dianggap telah berjasa kepada para mitra ojek online. Sebab berkat Nadiem, profesi yang kini mereka jalani ada.
Ojek online itu juga membawa spanduk bertuliskan dukungan-dukungan. Mereka berharap Nadiem tegar menghadapi sidang perkara hukum korupsi ini. Salah satunya bertuliskan:
“Ojol ada karena Nadiem. Pejuang aspal bersama Nadiem.”
Sebagaimana diketahui, pada Senin (5/1/2026) Nadiem menjalani sidang perdana dugaan korupsi yang menjeratnya. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan dakwaan.
Mestinya sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem dijadwalkan pada Selasa 16 Desember 2025, karena Nadiem baru saja menjalani operasi. Namun kemudian ditunda.
Sehingga sidang kembali dibuka sepekan kemudian atau pada Selasa (23/12/2025). Namun, lagi-lagi sidang kembali ditunda karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
(Nadya Kurnia)










