BEI dan OJK Matangkan Penyesuaian Batas Minimum Free Float, Ditargetkan Tuntas di 2026
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan penyesuaian aturan porsi saham publik atau free float bagi perusahaan yang akan melantai di bursa.
Peraturan tersebut diharapkan bisa tuntas pada 2026 dan diberlakukan secara bertahap.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan proses penentuan angka free float yang baru sangat bergantung pada studi banding (benchmarking) dengan bursa-bursa global.
Hal ini krusial untuk memastikan daya saing Indonesia tetap terjaga di mata korporasi yang ingin melakukan IPO.
"Yang paling penting juga adalah bahwa kami melihat benchmarking. Ini paling penting. Kami perlu benchmarking yang pas karena kalau kami tidak benchmarking, yang ada perusahaan-perusahaan kita bukan listing di Bursa Efek Indonesia, tapi di bursa efek lain," kata Iman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Saat ini, Indonesia menerapkan standar free float minimum sebesar 7,5 persen. Angka ini tergolong jauh lebih rendah jika disandingkan dengan bursa negara tetangga maupun pasar global utama.
Pemerintah dan regulator menyadari bahwa kenaikan porsi saham publik akan meningkatkan likuiditas, namun mereka juga harus menimbang kesiapan pasar dalam menyerap saham tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengonfirmasi bahwa arah kebijakan OJK ke depan memang akan mendorong peningkatan persentase free float.
Namun, OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pendalaman pasar dan minat korporasi domestik untuk tetap go public di dalam negeri.
"Jadi memang harus ada balance antara kami mendorong supaya pasar lebih dalam, tapi juga kemampuan market untuk menyerap. Tapi arah kebijakannya jelas bahwa kami akan meningkatkan free float dan kami harapkan paling tidak di awal 2026 sudah ada hasilnya,” kata Eddy.
BEI dan OJK berencana melakukan uji publik dengan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan sekuritas, investor, hingga calon emiten, sebelum aturan ini resmi diluncurkan.
“Jadi setelah ini kami lalui, segera mungkin di 2026 kami bisa launching mengenai free float karena bersamaan juga teman-teman Bursa sedang menyiapkan aturannya,” kata Iman.
(NIA DEVIYANA)










