DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Terkini | idxchannel | Jum'at, 19 Desember 2025 - 11:00
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain aktivasi akun, Bimo merinci sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta WP telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Untuk memastikan keandalan sistem, DJP telah melaksanakan dua kali tahap uji coba berskala besar.

Uji coba pertama dilakukan pada November 2025 dengan melibatkan 25 ribu pegawai DJP. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 memperluas cakupan hingga 50 ribu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bimo mengatakan, terdapat peningkatan stabilitas sistem yang signifikan pada pengujian kedua.

"Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pajak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik," kata Bimo.

Guna mengejar target pelaporan massal di tahun depan, DJP menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi pemerintah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk menjadi garda terdepan dalam migrasi sistem ini.

"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujarnya.

Dengan tenggat waktu aktivasi bagi ASN, TNI, dan Polri yang jatuh pada akhir tahun ini, pemerintah berharap basis pengguna Coretax akan meningkat tajam sebelum periode pelaporan SPT Orang Pribadi dimulai pada kuartal I-2026.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik