Gubernur DKI Jakarta Pastikan Penetapan UMP 2026 Lebih Cepat dari Waktu yang Ditentukan
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pramono mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan perihal Keputusan Presiden (Keppres) terkait UMP. Ia pun menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan pengusaha.
"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai Keputusan Presiden (Keppres) tentang hal itu, dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," kata Pramono saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Pramono menyampaikan pada jajarannya melakukan rapat agar Jakarta tak terlambat dalam penetapan UMP 2026.
"Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," kata Pramono.
"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di range, itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," lanjutnya.
Saat disinggung perihal tenggat waktu dari Kemendagri, pihaknya bakal memutuskan UMP dalam waktu dekat.
“Bismillah, Jakarta selesai sebelum dari itu, lebih cepat," kata Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pasalnya, kata Tito, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
Pria yang pernah menjabat Kapolri ini menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito.
(Nur Ichsan Yuniarto)










