Aturan Baru Kemendag, 35 Persen Distribusi MinyaKita Wajib oleh BUMN
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam beleid tersebut, Mendag mewajibkan distribusi MinyaKita oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Bulog, paling sedikit 35 persen.
"Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen, produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sebagai D1 (distributor lini 1)," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Permendag 43/2025, dikutip Selasa (16/12/2025).
Mendag optimistis efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pemerintah memperkuat distribusi MinyaKita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Mendag.
Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MinyaKita di pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.
Mendag menilai pasar rakyat menjadi barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
“Penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Mendag.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Mendag.
Selain menjelaskan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Mendag juga menegaskan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.
"Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara," ucap dia.
(NIA DEVIYANA)










