Dirut Terra Drone Lalai Soal Manajemen Perusahaan, Polisi: Bangunan Tak Menyediakan Pintu Darurat
IDXChannel - Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta pada Selasa (9/12/202).
Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan manajemen perusahaan yang dijalankannya.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Michael juga dinilai bertanggung jawab lantaran tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (flammable). Selain itu, manajemen juga tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan.
"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," kata Susatyo. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Michael. Adapun Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api pertama kali datang dari lantai satu gedung tersebut yang disebut berasal dari baterai.
Upaya pemadaman disebut sempat dilakukan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hanya saja, api ternyata mengamuk hebat dan membakar dengan cepat seisi lantai yang menjadi ruang penyimpanan baterai itu.
Saat peristiwa itu terjadi, sejumlah karyawan harus terjebak di lantai 2-6 gedung itu. Api besar dan asap yang pekat menambah kesulitan ratusan personel kebakaran untuk memadamkan api.
Pada akhirnya, api baru bisa dijinakkan pada sore hari. Hanya saja, sebanyak 22 orang tercatat tewas yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Korban diduga tewas lantaran menghirup karbonmonoksida. Atas peristiwa ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
(kunthi fahmar sandy).










