Mendag Sesalkan Langkah Banding Uni Eropa dalam Sengketa Baja Nirkarat
IDXChannel - Indonesia mengungkapkan keprihatinannya terhadap langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) UE atas produk baja nirkarat asal Indonesia.
Terlebih lagi, langkah banding ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
"Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO. Semestinya, UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Mendag menerangkan, meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan,” kata Mendag.
Dia menegaskan, pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, dia menekankan, UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.
“Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA). Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya,” kata Mendag.
MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan. Mendag mengatakan, pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.
Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.
UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Mendag Busan mengatakan, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.
(NIA DEVIYANA)










