KKP Sidak Penambangan Pasir di Kepri, Temukan Kerusakan Masif

KKP Sidak Penambangan Pasir di Kepri, Temukan Kerusakan Masif

Terkini | idxchannel | Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:50
share

IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengawasi aktivitas penambangan yang dinilai melanggar aturan. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengatakan pihaknya menemukan kerusakan besar terhadap ekosistem sekitar.

Tim KKP menemukan kegiatan penambangan pasir yang masih berlangsung di wilayah sempadan pantai, oleh satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Selain perusahaan yang masih beroperasi, Koswara menemukan dua perusahaan lain tercatat sudah tidak lagi melakukan kegiatan karena masa izin mereka telah habis.

Pihaknya menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan atau pencemaran. 

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer (km) persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luasan di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh investor asing maupun domestik, harus memenuhi persyaratan ketat. 

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kelestarian sistem tata air, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.

Pembatasan aktivitas tambang di pulau kecil juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus bersifat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. (Wahyu Dwi Anggoro)

Topik Menarik