Ini Jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Sepanjang 2026
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Dalam keterangan tertulis Senin (22/12/2025), berikut jadwal RDG selama 2026:
1. Januari: Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026 âdi Jakarta
2. Februari: Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026 âdi Jakarta
3. Maret : Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026 âdi Jakarta
4. April: Selasa-Rabu, 21-22 April 2026 âdi Jakarta
5. Mei : Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026 âdi Jakarta
6. Juni: Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026 âdi Jakarta
7. Juli: Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026 âdi Jakarta
8. Agustus: Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026 âdi Jakarta
9. September: Selasa-Rabu, 22-23 September 2026 âdi Jakarta
10. Oktober: Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026 di Jakarta
11. November: Selasa-Rabu, 17-18 November 2026 âdi Jakarta
12. Desember: Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026 di Jakartaâ
â
âDepartemen Komunikasi Direktur Eksekutifâ BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.
"RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan," katanya.
Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.
Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Adapun RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.
(kunthi fahmar sandy)










