Tak Hadiri Panggilan Kejagung di Kasus Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim Ternyata di Luar Negeri
IDXChannel - Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT tak kunjung hadiri panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.
JT seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Dia tidak berada di Indonesia, sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya)," kata Kasipenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dia menambahkan, satu stafsus Nadiem itu pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin mengirimkan surat ke penyidik jika dia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.
"Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring," katanya.
Wakil Kepala BP Haji: Kami Akan Bangun Pusat Pelatihan Petugas Haji demi Tingkatkan Layanan
Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online, hanya saja penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung.
Di samping itu, JT pun sedang berada di luar negeri, yang mana JT lebih dahulu berada di luar negeri sebelum dilakukannya pencekalan terhadapnya.
"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa," katanya.
"Apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa. Sepertinya ya sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar," kata dia.
Harli menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah satu stafsus Nadiem itu bakal dijemput secara paksa ataukah tidak. Sebabnya, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga dia berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.
(Nur Ichsan Yuniarto)