7,39 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Beberkan Alasannya

7,39 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Beberkan Alasannya

Terkini | idxchannel | Rabu, 18 Juni 2025 - 22:30
share

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.

Menurut pria yang kerap disapa Gus Ipul itu, pengnonaktifan dilakukan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi 96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” katanya.

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan bila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik