Prabowo Terbitkan Perpres, Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi

Prabowo Terbitkan Perpres, Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi

Terkini | idxchannel | Rabu, 18 Juni 2025 - 21:04
share

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Dengan Perpres ini, Prabowo resmi mencabut aturan serta membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, yang sebelumnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. 

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian menimbang pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” begitu isi Perpres. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik