Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5 Persen, Harga Bisa Turun?

Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5 Persen, Harga Bisa Turun?

Terkini | idxchannel | Sabtu, 26 April 2025 - 15:24
share

IDXChannel – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen.

Tarif pajak 5 persen itu untuk kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.

"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Pramono menambahkan, penetapan tarif BBM 10 persen sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

"Untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," kata dia.

Harga BBM di Jakarta Turun?

Sementara itu, Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan kebijakan potongan pajak BBM akan memengaruhi harga BBM di SPBU.

Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei itu diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini.

Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," kata Fabby saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).

Fabby melanjutkan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 5 persen untuk kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.

Fabby menganalogikan, harga Pertalite saat ini dibanderol Rp10.000 per liter. Angka ini sudah termasuk pajak PBBKB 10 persen. Ketika tarif pajak turun menjadi 5 persen, maka seharusnya harga jual Pertalite di SPBU menjadi Rp9.500 per liter.

"Kalau mobil begitu ya, misalnya beli bahan bakar sampai Rp500 ribu, dari Rp500 ribu itu 10 persen-nya adalah pajak. Tapi kalau diturunkan menjadi 5 persen, berarti kan ada potongan Rp25 ribu. Jadi yang biasanya bayar Rp500 ribu, sekarang bayarnya Rp475 ribu," katanya.

Namun demikian, Fabby mengatakan jika harga BBM turun, maka konsumsi BBM cenderung akan meningkat. Bahkan, jika harga BBM di Jakarta lebih murah, bukan tidak mungkin kendaraan dari luar Jakarta akan mengisi BBM di Jakarta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik