5 Fakta Operasi Banjir Al-Aqsa Meruntuhkan Mitos Ketangguhan Israel

5 Fakta Operasi Banjir Al-Aqsa Meruntuhkan Mitos Ketangguhan Israel

Global | sindonews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:20
share

Hala masih kanak-kanak di Gaza ketika rezim Israel membunuh orang tuanya. Pada tahun-tahun berikutnya, ia belajar memahami makna kehilangan bahkan sebelum ia cukup dewasa untuk mengerti pendudukan yang menjadi penyebabnya. Namun, saat ditanya apa yang tersisa, masih ada sesuatu yang ia pegang teguh: imannya kepada Tuhan dan keyakinan bahwa kehidupan entah bagaimana bisa terus berlanjut di tengah reruntuhan.

Itulah paradoks yang menjadi inti dunia pasca-Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023. Di satu sisi terdapat kekuatan pendudukan yang didukung Amerika Serikat, dipersenjatai dengan persenjataan paling canggih di muka bumi dan sejak lama dianggap hampir tak tersentuh.

Di sisi lain terdapat populasi yang hidup dalam penjara terbuka; rumah mereka bisa dihancurkan dan keluarga mereka bisa tercerai-berai, namun pertanyaan eksistensial mereka menolak untuk sirna.

Peristiwa 7 Oktober merobek selubung palsu ketangguhan Israel. Apa yang terjadi kemudian di Gaza menyingkap tabir tatanan politik yang selama ini membiarkan isu Palestina terus ditunda, sementara rezim tersebut memperdalam pendudukan dan Washington terus melindunginya.

Dampaknya sangat besar, mulai dari kehancuran Gaza dan meningkatnya tekanan hukum serta diplomatik terhadap Israel, hingga perubahan opini publik, meluasnya protes pro-Palestina secara global, terganggunya aliansi regional, dan pada akhirnya meluasnya perang hingga ke Iran, Lebanon, Yaman, Amerika Serikat, serta jalur-jalur energi vital di kawasan tersebut.

Ada banyak cara untuk mengukur betapa mendalamnya perubahan dunia setelah peristiwa 7 Oktober. Berikut adalah sepuluh dampak yang paling signifikan. Palestina semakin dekat menuju status negara dan pembebasan

Sebelum 7 Oktober, pengakuan internasional terhadap Palestina sudah cukup luas. Negara Palestina, yang memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1988, telah diakui oleh sekitar 139 negara anggota PBB. Kemudian, muncul gelombang baru menyusul genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Pada tahun 2024, Barbados, Jamaika, Trinidad dan Tobago, serta Bahama mengakui Palestina, diikuti oleh Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Armenia. Gerakan ini semakin cepat pada tahun 2025.

Pada tanggal 21 September, Inggris dan Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengakui Palestina, menyusul langkah Australia dan Portugal. Keesokan harinya, Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Andorra, dan Monako turut mengambil langkah serupa dalam sebuah pertemuan puncak PBB yang dipimpin oleh Prancis dan Arab Saudi.

Empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan—Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok—telah mengakui Palestina, sehingga menyisakan Amerika Serikat sebagai satu-satunya anggota tetap yang belum memberikan pengakuan.

Signifikansi hal ini bukan sekadar soal jumlah. Selama beberapa dekade, pemerintah-pemerintah Barat bersikeras bahwa pengakuan baru boleh diberikan setelah apa yang disebut sebagai negosiasi.

Setelah 7 Oktober, logika tersebut mulai runtuh. Persoalan Palestina bukan lagi sesuatu yang bisa ditunda tanpa batas waktu sementara negosiasi terus gagal mewujudkan berdirinya sebuah negara.Banyak ahli memandang pengakuan ini sebagai langkah awal menuju pembebasan total seluruh wilayah pendudukan dari cengkeraman rezim apartheid yang membunuh anak-anak.

5Fakta Operasi Banjir Al-Aqsa Meruntuhkan Mitos Ketangguhan Israel

1. Kejahatan Israel dibawa ke pengadilan tertinggi dunia

Melansir Press TV, genosida di Gaza yang terjadi setelah operasi Banjir Al-Aqsa juga mengubah arena perjuangan Palestina—dari medan perang ke pengadilan internasional.

Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ memerintahkan langkah-langkah sementara pada Januari 2024 serta mengeluarkan perintah lanjutan pada bulan Maret dan Mei.

Kemudian, pada bulan Juli 2024, pengadilan tertinggi PBB tersebut menyatakan bahwa "penyalahgunaan status sebagai kekuatan pendudukan" oleh Israel menjadikan "keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan yang melanggar hukum." Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut adalah tindakan "ilegal" dan harus diakhiri "sesegera mungkin."

ICJ bahkan menyoroti berbagai kebijakan—termasuk perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Al-Quds Timur yang diduduki, eksploitasi sumber daya alam, aneksasi, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina—yang semuanya dinyatakan melanggar hukum internasional.

Pertarungan hukum ini menjadi penting karena mengubah narasi seputar Palestina. Lembaga-lembaga hukum internasional turut menelaah perilaku perang Israel di Gaza serta legalitas pendudukan itu sendiri.

Proses hukum tersebut menciptakan landasan hukum bagi penerapan sanksi, upaya menentang ekspor senjata, dan kampanye boikot.

Pada bulan September 2026, Inggris, Prancis, dan Kanada menyatakan akan menjatuhkan serangkaian sanksi signifikan terhadap rezim Israel terkait perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

2. Hamas: Operasi Banjir Al-Aqsa mengubah seluruh peta politik dan militer.

Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Mahkamah menyatakan terdapat dasar yang kuat untuk meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Mahkamah juga menemukan dasar yang kuat untuk meyakini bahwa mereka bertanggung jawab karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil.

Surat perintah tersebut memperluas konsekuensi hukum dari perang genosida Israel di Gaza, melampaui medan perang hingga ke ranah diplomasi internasional.

Khusus bagi Netanyahu, surat perintah ini mempersulit perjalanannya ke negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yaitu perjanjian yang membentuk ICC. Saat ini, Mahkamah memiliki 125 negara anggota, yang memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan Mahkamah dalam kasus-kasus yang berada di bawah yurisdiksinya.

Konsekuensi praktisnya adalah sebuah kunjungan diplomatik dapat membawa implikasi hukum di samping tujuan politiknya: apakah negara tuan rumah wajib menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut jika Netanyahu memasuki wilayahnya.Hal ini menempatkan pemerintah negara-negara anggota ICC dalam posisi sulit di antara hubungan diplomatik mereka dengan Israel dan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma.

Isu ini telah memicu berbagai tanggapan. Inggris dan Irlandia telah mengisyaratkan bahwa mereka akan mematuhi kewajiban hukum mereka terkait surat perintah tersebut.

Italia juga mengakui kewajiban yang timbul dari keanggotaannya di ICC. Negara-negara anggota lainnya—termasuk Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Lituania, Belanda, Norwegia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss—juga merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Perang genosida Israel di Gaza telah menciptakan arena konfrontasi kedua. Pengajuan langkah hukum, surat perintah penangkapan, dan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum internasional telah menjadi bagian dari konsekuensi diplomatik genosida tersebut, yang menempatkan Israel di bawah sorotan hukum internasional. Di PBB, angka-angka tersebut semakin sulit diabaikan

Majelis Umum PBB menjadi tolok ukur lain dari pergeseran diplomatik pasca-7 Oktober. Angka-angkanya sangat mencolok. Pada 27 Oktober 2023, Majelis tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza; 120 negara memberikan suara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain.

Tujuh bulan kemudian, perpecahan tersebut menjadi semakin nyata. Pada Mei 2024, 143 negara mendukung resolusi untuk meningkatkan status hak-hak Palestina di PBB dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina. Hanya sembilan negara yang menolak—termasuk Israel dan Amerika Serikat—sementara 25 negara abstain.

Kemudian, pada bulan September, Majelis Umum PBB mengambil langkah lebih jauh. Majelis tersebut memutuskan—dengan 124 suara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain—untuk menuntut agar rezim Israel mengakhiri "kehadiran ilegalnya" di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini menyusul pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina adalah tindakan ilegal.

Secara keseluruhan, hasil pemungutan suara tersebut memberikan gambaran jelas mengenai semakin terisolasinya Israel secara diplomatik di Majelis Umum PBB.

Terkait isu-isu yang bersinggungan langsung dengan Gaza, pendudukan wilayah, dan status kenegaraan Palestina, Israel semakin mendapati dirinya terisolasi, di mana Amerika Serikat sering kali menjadi satu dari sedikit negara yang memberikan suara sejalan dengannya.

Signifikansi dari pemungutan suara ini bersifat politis. Pemungutan suara demi pemungutan suara menunjukkan bahwa posisi Israel semakin melemah di arena diplomatik yang lebih luas, sementara dukungan terhadap hak-hak Palestina justru semakin menguat di kalangan sebagian besar masyarakat internasional.

Hasilnya adalah kesenjangan yang kian melebar antara rezim Israel dan mayoritas negara anggota PBB; sebuah pergeseran yang membuat dampak diplomatik akibat genosida tersebut semakin sulit dibendung oleh Israel.

3. Citra Israel runtuh total, bahkan di Amerika Serikat

Mungkin bukti paling nyata dari pergeseran sikap pasca-peristiwa 7 Oktober tidak datang dari pemerintah maupun pemimpin dunia, melainkan dari masyarakat umum—mulai dari Asia Selatan dan Afrika hingga Amerika Serikat. Selama beberapa dekade, Israel memiliki keunggulan signifikan dalam hal simpati publik Amerika berkat upaya lobi yang intensif. Keunggulan tersebut kini telah sepenuhnya hilang.

Dalam jajak pendapat Gallup bulan Februari 2026, 41 persen warga Amerika menyatakan lebih bersimpati kepada pihak Palestina, dibandingkan dengan 36 persen yang lebih bersimpati kepada pihak Israel; ini merupakan kali pertama sejak Gallup mulai mengajukan pertanyaan tersebut pada tahun 2001 bahwa pihak Palestina menempati posisi lebih unggul.Perubahan situasi ini sangat mencolok. Pada tahun 2023, 54 persen warga Amerika lebih bersimpati kepada Israel, dibandingkan dengan 31 persen untuk Palestina. Pada tahun 2025, kesenjangan tersebut menyempit menjadi 46 persen untuk Israel dan 33 persen untuk Palestina.

Di kalangan warga Amerika yang lebih muda, pergeseran ini bahkan lebih mencolok. Gallup menemukan bahwa 53 persen warga Amerika berusia 18 hingga 34 tahun lebih bersimpati kepada pihak Palestina, dibandingkan dengan hanya 23 persen yang lebih bersimpati kepada pihak Israel. Angka ini mencatat rekor terendah bagi Israel di kelompok usia tersebut.

Perbedaan pandangan secara politis pun sama tajamnya. Sekitar 65 persen pendukung Partai Demokrat menyatakan lebih bersimpati kepada pihak Palestina, dibandingkan dengan 17 persen yang lebih bersimpati kepada pihak Israel.

Dan pergeseran ini tidak terbatas hanya di Amerika Serikat.

Sebuah survei Pew Research Center yang mencakup 36 negara, yang dilakukan antara bulan Februari dan Mei 2026, menemukan bahwa nilai tengah (*median*) sebesar 67 persen responden menyatakan pandangan negatif terhadap Israel. Tidak ada satu pun negara yang disurvei di mana mayoritas penduduknya memiliki pandangan positif terhadap Israel.

Angka-angka di Amerika Serikat menunjukkan hal yang sama mencoloknya: 60 persen responden menyatakan pandangan negatif terhadap Israel, dibandingkan dengan 37 persen yang memandangnya secara positif. Di kalangan warga Amerika berusia 18 hingga 34 tahun, angkanya bahkan lebih tinggi, dengan 74 persen menyatakan pandangan negatif.

Angka-angka tersebut mengindikasikan adanya pergeseran mendalam dalam cara publik memandang Israel, khususnya di kalangan generasi muda.

Bagi sebuah rezim yang selama berpuluh-puluh tahun menikmati keuntungan dari kuatnya simpati publik di Amerika Serikat serta hubungan politik yang erat dengan pemerintah-pemerintah Barat, perubahan ini mencerminkan hilangnya dukungan serta itikad baik internasional secara signifikan—sesuatu yang selama ini menjadi landasan utama hubungan tersebut.

4. Palestina menjadi gerakan massa di jalanan dan kampus

Pergeseran opini publik ini tidak hanya terbatas pada hasil jajak pendapat. Hal ini terlihat nyata di jalanan, di kampus-kampus universitas, dan pada akhirnya tercermin dalam pemilihan umum di berbagai belahan dunia.

Di Amerika Serikat, Crowd Counting Consortium—sebuah proyek yang melibatkan University of Connecticut dan Ash Center di Harvard—mencatat sekitar 12.400 aksi protes pro-Palestina antara tanggal 7 Oktober 2023 dan 7 Juni 2024.

Skala gerakan ini luar biasa besar dan meluas jauh melampaui kota-kota terbesar di Amerika. Selama lima minggu pertama setelah 7 Oktober, konsorsium tersebut mencatat lebih dari 950 peristiwa di 48 negara bagian, yang melibatkan jutaan orang.

Aksi protes segera merambah ke berbagai universitas di negara tersebut, mengubah kampus menjadi salah satu lokasi paling menonjol bagi penentangan terhadap genosida Israel di Gaza. Konsorsium tersebut mencatat lebih dari 3.700 hari aksi protes di 525 institusi pendidikan yang tersebar di 317 wilayah. Aksi pendirian tenda protes (perkemahan) muncul di lebih dari 130 institusi, dan tercatat sebanyak 3.645 penangkapan di lingkungan kampus.

Demonstrasi tersebut bukan fenomena yang terjadi secara eksklusif di Amerika. *Armed Conflict Location & Event Data* (ACLED) mencatat sekitar 4.200 demonstrasi di hampir 100 negara selama tiga minggu pertama setelah 7 Oktober.Jumlah tersebut mencakup 38 persen dari seluruh demonstrasi yang tercatat di seluruh dunia pada periode itu, dengan sekitar 86 persen di antaranya diklasifikasikan sebagai aksi pro-Palestina. Amerika Serikat sendiri mencatat lebih dari 600 aksi.

Apa yang bermula sebagai protes jalanan kian merambah ke ranah politik formal. Di Amerika Serikat, kampanye "Uncommitted" (suara tidak berkomitmen) selama pemilihan pendahuluan Partai Demokrat tahun 2024 berhasil mengumpulkan sekitar 704.000 suara secara nasional hingga Juni 2024; hal ini menandakan adanya penentangan terhadap pendekatan mantan presiden Joe Biden terkait genosida tersebut di kalangan sebagian besar pemilih Partai Demokrat.

Di Inggris, lima kandidat independen yang berkampanye menentang perang Israel di Gaza berhasil memenangkan kursi dalam pemilihan umum tahun 2024, termasuk mantan pemimpin Partai Buruh, Jeremy Corbyn.

Hal yang signifikan bukan sekadar jumlah demonstrasinya. Ini adalah gerakan yang terus berkembang—melibatkan pemilih, mahasiswa, dan pengunjuk rasa—yang menentang kejahatan Israel di ruang publik maupun kampanye politik, sehingga membuat terkikisnya dukungan tersebut semakin nyata terlihat.

5. Mendukung Israel menjadi pilihan politik dan ekonomi yang semakin sulit

Tekanan yang ada pada akhirnya beralih dari sekadar pernyataan diplomatik menjadi isu terkait persenjataan dan perdagangan. Pada bulan September 2024, Inggris menangguhkan sekitar 30 dari total kurang lebih 350 izin ekspor senjata ke rezim Israel, dengan alasan adanya "risiko nyata" bahwa sebagian peralatan tersebut "dapat digunakan dalam pelanggaran serius hukum humaniter internasional."

Keputusan tersebut tidak serta-merta menjadi embargo senjata total mengingat eratnya hubungan antara kedua pihak, namun langkah ini menandai perubahan signifikan dari praktik perdagangan militer tanpa batasan dengan Israel, yang terutama didorong oleh tekanan publik di Inggris.

Jerman, salah satu pemasok utama persenjataan bagi rezim Israel selama beberapa dekade, juga menghadapi tekanan yang kian meningkat terkait ekspor senjatanya.

Menurut data SIPRI, Jerman menyumbang sekitar 30 persen dari total impor senjata utama Israel antara tahun 2019 dan 2023. Berlin kemudian memberlakukan pembatasan terhadap ekspor militer tertentu yang berpotensi digunakan di Gaza, sebelum akhirnya melanjutkan kembali ekspor tersebut setelah adanya gencatan senjata.

Pemerintah negara lain mengambil langkah-langkah yang melampaui sekadar pembatasan senjata. Bolivia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel pada tahun 2023, diikuti oleh Kolombia pada tahun 2024. Turki menangguhkan perdagangan dengan Israel, sementara Spanyol, Slovenia, dan Belanda memberlakukan berbagai pembatasan yang berdampak pada perdagangan senjata atau perdagangan umum.

Langkah-langkah ini mencerminkan perubahan nyata dalam biaya politik akibat mempertahankan hubungan erat dengan rezim Israel.

Bagi pemerintah yang selama ini menganggap hubungan mereka dengan Israel sebagai hal yang kebal terhadap kritik internasional, genosida di Gaza membuat posisi tersebut semakin sulit dipertahankan.

Penjualan senjata, perjanjian perdagangan, dan hubungan diplomatik tidak lagi sekadar masalah kebijakan luar negeri. Hal-hal tersebut telah berubah menjadi isu politik domestik, persoalan hukum, dan sumber tekanan internasional.

Semakin lama genosida berlangsung, semakin banyak pemerintah yang dihadapkan pada pilihan yang sebelumnya bisa mereka hindari: mempertahankan hubungan yang sudah terjalin dengan rezim tersebut sembari menghadapi penentangan yang kian membesar di dalam dan luar negeri, atau menerapkan pembatasan dan mematuhi hukum internasional.

Topik Menarik